Tarif pajak yang umum dikenal dan perlu diketahui adalah tarif pajak penghasilan pribadi, tarif pajak bunga deposito dan tabungan, tarif pajak persewaan tanah atau bangunan, tarif pajak atas hadiah undian. Mengutip pajak.go.id pengertian dan penjelasannya adalah sebagai berikut:

tarif pajak penghasilan pph logo

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi.

Pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara namun juga memiliki fungsi distribusi pendapatan. Untuk mewujudkan fungsi distribusi pendapatan, tarif pajak penghasilan pribadi di Indonesia mengenakan tarif pajak progresif dimana masyarakat yang berpenghasilan tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Tarif pajak penghasilan orang pribadi yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Penghasilan sampai dengan Rp50 juta, 5%.
- Di atas Rp50 juta s.d. Rp250 juta, 15%.
- Diatas Rp250 juta s.d. Rp500 juta, 25%.
- Diatas Rp500 juta, 30%.
Sementara, wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%. Tata cara penghitungan PPh Pasal 21 tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Salah satu dasar cara menghitung adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) . Contoh-nya Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan.  Dalam hal wajib pajak belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah 120% kali lipat dari PPh terutang.

Tarif Pajak  Bunga Deposito dan Tabungan.

Mempedomani PP No. 131 Tahun 2000, berdasarkan PPh Pasal 4 ayat (2) bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan tarif 20% untuk wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan badan usaha tetap (BUT). Dasar perhitungan adalah jumlah bruto bunga dan ber-sifat final. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI tidak kena pajak sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Tarif Pajak Persewaan Tanah atau Bangunan.

Ber-dasar hukum PP No. 29 Tahun 1996 jo. PP No. 5 Tahun 2002. Tarif pajak persewaan tanah atau bangunan adalah 10%. Dasar perhitungan-nya jumlah bruto dari harga sewa.

Tarif Pajak Atas Hadiah Undian.

Ber-dasar hukum PP No. 132 Tahun 2000 dan KEP-395/PJ./2001. Tarif pajak atas hadiah undian adalah 25%. Dasar perhitungan-nya jumlah bruto hadiah undian.

Sumber: www.pajak.go.id.
Axact

KAOS DAKWAH

KAOS DAKWAH adalah blog membahas tentang cara pembuatan Kaos Dakwah sampai bagaimana cara menjual Kaos Dakwah Online maupun offline, Silakan cari artikel di GHIRAH.COM..Terima Kasih telah berkunjung di blog sederhana ini, Jika antum PRODUSEN KAOS DAKWAH ATAU DISTRO MAU KERJASAMA SILAKAN KONTAK NO TLP YANG ADA DI WEB GHIRAH.COM

Post A Comment:

0 comments: