Pergi haji adalah ibadah wajib bagi se-orang muslim yang mampu karena merupakan rukun Islam yang terakhir. Sedangkan umroh dianjurkan, arti-nya dapat dikerjakan walaupun sudah berhaji. Namun, agar lebih tenang dalam menjalankannya serta terhindar dari penipuan seperti penawaran paket murah umrah / naik haji khusus / plus, ada beberapa pengertian yang dapat dipahami sebelum men-daftar di tahun ini. Tentunya agar tidak terjadi kerugian terhadap biaya Anda.
- Calon jemaah dapat memilih agen resmi travel perjalanan haji/umroh yang sudah terdaftar atau telah mendapat izin sebagai penyelenggara dari Departemen Agama (Depag). Di Indonesia, perizinan berlaku se-lama 3 tahun sehingga harus men-daftar atau memperpanjang kembali. Izin penyelenggaraan haji/umroh tidak berlaku apabila perizinan agen travel dari Kementerian Pariwisata telah dicabut karena suatu pelanggaran atau melanggar ketentuan dari Kemenparekraf.
- Perlu diketahui bahwa daerah operasi para agen travel penyelenggara umrah dan haji sebenarnya sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Haji dan Umrah (Dirjen PHU). Menurut keterangan dari kantor Depag, contohnya, untuk wilayah operasi DKI Jakarta dilarang merekrut calon jamaah haji/umroh dari provinsi Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), DI Yogyakarta, Jawa Timur (Jatim), dll karena memang tidak boleh membuka cabang. Buka cabang di luar daerah operasi harus mengurus izin baru. Hal ini menjadi perhatian agar terhindar dari unsur penipuan misalnya jamaah terlantar saat/waktu pemberangkatan atau dengan lain kata terjadi penelantaran oleh agen terutama travel yang tidak mempunyai/memiliki izin sebagai penyelenggara umrah/haji.
- Tentang panduan, persiapan, perlengkapan / syarat, manasik, dan penetapan biaya haji khusus dan/ regular, calon jamaah perlu membaca dan mempedomani Undang-Undang/UU No.13 tahun 2008 serta Peraturan Presiden (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Keputusan Kementerian Agama (KMA), Peraturan Menteri Agama (PMA), dan Keputusan Dirjen Haji yang terkait. Info ini bisa didapatkan di website resmi Depag www.kemenag.go.id atau situs web Direktorat Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU, Kemenag) http://haji.kemenag.go.id.
Perhatikan masa izin berlaku agen travel perjalanan haji/umroh dan sesuaikan daerah operasi-nya dengan kota domisili Anda!
Link download: Daftar Travel Resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah.
Jika Depag telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terbaru tentang daftar diatas, artkel ini akan di update.
Post A Comment:
0 comments: