Dasar Hukum Pajak Reklame
PERDA PROV. DKI JAKARTA NO. 12 TAHUN 2011
TENTANG PAJAK REKLAME

OBJEK PAJAK                     :
Reklame papan/billboard/megatron, Rekl. kain, Rekl. melekat, Rekl. Selembaran, Rekl. Berjalan, Rekl. Apung, Rekl. Udara, Rekl. Suara, Rekl. Film,/slide dan Rekl. Peragaan.
DIKECUALIKAN                 :
1.      Diselenggarakan melalui internet, media elektronik dan media cetak
2.       Diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
3.       Diselenggarakan yang memuat nama tempat ibadah dan panti asuhan
4.       Diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut yang luasnya, tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi), ketinggian maksimum 15 (lima belas) meter dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 (satu) buah
5.       Diselenggarakan untuk tanah tidak melebihi 1 m2 yang letaknya ditanah tersebut
6.       Diselenggarakan oleh Perwakilan Luar Negeri
7.       label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
SUBJEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
WAJIB PAJAK
1.       Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
2.       Diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan.
3.       Diselenggarakan melalui pihak ketiga.
TARIF PAJAK
Ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
DPP
Nilai Sewa Reklame, meliputi ; lebar, jenis, jangka waktu dan ukuran.
CARA PERHITUNGAN
1.       TARIF PAJAK x DASAR PENGENAAN PAJAK.
2.       Hasil perhitungan NSR ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
MASA PAJAK
Jangka waktu 1 (satu) bulan takwim.
SAAT TERUTANG
Saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkannya SKPD.
SYSTEM PEMUNGUTAN
Official Assessment : Pengenaan pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak setelah terlebih dahulu ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melalui SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Syarat Pendaftaran Pajak Reklame Billboard
REKLAME BARU
Reklame Papan & Sejenisnya (<=6m²) → One Day Service
1.       Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
2.       Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
3.       Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
4.       Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)
5.       Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
6.       Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
7.       Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Reklame Papan & Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)
1.       Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
2.       Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
3.       Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
4.       Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
5.       Kelayakan konstruksi reklame
6.       Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
7.       Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
8.       Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Reklame Kendaraan
1.       Foto kendaraan
2.       Foto copy STNK
3.       Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
4.       Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
5.       Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
6.       Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)

PAPAN REKLAME PERPANJANGAN / DAFTAR ULANG
Reklame Papan & Sejenisnya (<=6m²) → One Day Service
1.      Foto Reklame yang sudah terpasang
2.      Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
3.      Foto copy SKPD tahun sebelumnya
4.      Foto copy izin tahun lalu
5.      Foto copy PBB
6.      Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
Reklame Papan & Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)
1.      Foto Reklame yang sudah terpasang
2.      Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
3.      Foto copy SKPD tahun sebelumnya
4.      Foto copy izin tahun lalu
5.      Foto copy PBB
6.      Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
7.      Foto copy Kelayakan konstruksi reklame.
Reklame Kendaraan
1.      Foto kendaraan
2.      Foto copy STNK
3.      Fotocopy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
4.      Foto copy SKPD tahun sebelumnya
5.      Foto copy izin tahun lalu
6.      Foto Reklame yang sudah terpasang
7.      Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)

CATATAN :
Pelayanan reklame <=6m² selesai dalam 1 hari sepanjang persyaratan pendaftaran yang diajukan lengkap dan dilahan swasta

Baca juga PAJAK REKLAME
Axact

KAOS DAKWAH

KAOS DAKWAH adalah blog membahas tentang cara pembuatan Kaos Dakwah sampai bagaimana cara menjual Kaos Dakwah Online maupun offline, Silakan cari artikel di GHIRAH.COM..Terima Kasih telah berkunjung di blog sederhana ini, Jika antum PRODUSEN KAOS DAKWAH ATAU DISTRO MAU KERJASAMA SILAKAN KONTAK NO TLP YANG ADA DI WEB GHIRAH.COM

Post A Comment:

0 comments: